Web Blog Kantor Pengelola Data Elektronik Kabupaten Batang Hari

Rabu, 26 Agustus 2015

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).
Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, http://www.lkpp.go.id/]. LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi dan tahun 2013 ini sudah 573 K/L/D/I (kementerian/lembaga/daerah/instansi) yang memiliki LPSE.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, dimana inti Peraturan Presiden ini adalah percepatan pelaksanaan pengadaaan melalui pemanfaatan teknologi informasi / elekronik (eprocurement) dengan menggunakan LPSE. Pada ayat 1 dan 2 pasal 106 Perpres No.4/2015 dinyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik,” dan “Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara E-Tendering atau E-Purchasing.” Hal ini berarti pelaksanaan Pengadaan barang / jasa, baik secara e-tendering maupun e-purchasing harus dilaksanakan melalui LPSE.

Pemerintah melalui regulasinya perpres 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berupaya mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efesien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut, kemudian pemerintah mengganti model pengadaan konvensional, melalui tatap muka “face to face” yang rawan korupsi, dengan model baru melalui media elektronik, yang dikenal sebagai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Fakta menunjukkan banyak keuntungan dengan diterapkannya LPSE tersebut, diantaranya : waktu menjadi lebih singkat, bahkan bisa mencapai 50% dibanding konvensional, belum lagi penawaran harga menjadi sangat kompetitif, transparansi melahirkan pengawasan semesta sehingga tindakan preventif terhadap penyimpangan dapat dilakukan, terbuka siapa saja dapat ambil peran sesuai kapasistasnya masing-masing, bersaing dan tidak diskriminatif melahirkan jiwa dan semangat berkompetisi “fair play”, mendidik wira usaha, kemandirian, kerjasama, dan senantiasa memperbaharui diri dengan standar kualitas dan layanan terbaik, kesemuanya itu melahirkan pengadaan menjadi akuntabel, baik dari sisi hukum, administrasi maupun keuangan. Melihat fakta demikian, maka tidak salah, kemudian banyak harapan besar yang ditumpukan kepada model baru ini, setidaknya sebagai model yang menggunakan media elektronik, internet dan perangkatnya, diharapkan berbagai korupsi dalam pengadaan barang/jasa, menang tender karena pertemanan, kedekatan, sogok menyogok, pungli, ikatan emosional, premanisme sebagai akibat adanya hubungan “face to face” yang terencana, intens dan saling menguntungkan atau ketakutan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

Pemerintah melalui regulasinya perpres 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berupaya mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efesien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut, kemudian pemerintah mengganti model pengadaan konvensional, melalui tatap muka “face to face” yang rawan korupsi, dengan model baru melalui media elektronik, yang dikenal sebagai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Fakta menunjukkan banyak keuntungan dengan diterapkannya LPSE tersebut, diantaranya : waktu menjadi lebih singkat, bahkan bisa mencapai 50% dibanding konvensional, belum lagi penawaran harga menjadi sangat kompetitif, transparansi melahirkan pengawasan semesta sehingga tindakan preventif terhadap penyimpangan dapat dilakukan, terbuka siapa saja dapat ambil peran sesuai kapasistasnya masing-masing, bersaing dan tidak diskriminatif melahirkan jiwa dan semangat berkompetisi “fair play”, mendidik wira usaha, kemandirian, kerjasama, dan senantiasa memperbaharui diri dengan standar kualitas dan layanan terbaik, kesemuanya itu melahirkan pengadaan menjadi akuntabel, baik dari sisi hukum, administrasi maupun keuangan. Melihat fakta demikian, maka tidak salah, kemudian banyak harapan besar yang ditumpukan kepada model baru ini, setidaknya sebagai model yang menggunakan media elektronik, internet dan perangkatnya, diharapkan berbagai korupsi dalam pengadaan barang/jasa, menang tender karena pertemanan, kedekatan, sogok menyogok, pungli, ikatan emosional, premanisme sebagai akibat adanya hubungan “face to face” yang terencana, intens dan saling menguntungkan atau ketakutan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Pemerintah melalui regulasinya perpres 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berupaya mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efesien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut, kemudian pemerintah mengganti model pengadaan konvensional, melalui tatap muka “face to face” yang rawan korupsi, dengan model baru melalui media elektronik, yang dikenal sebagai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Fakta menunjukkan banyak keuntungan dengan diterapkannya LPSE tersebut, diantaranya : waktu menjadi lebih singkat, bahkan bisa mencapai 50% dibanding konvensional, belum lagi penawaran harga menjadi sangat kompetitif, transparansi melahirkan pengawasan semesta sehingga tindakan preventif terhadap penyimpangan dapat dilakukan, terbuka siapa saja dapat ambil peran sesuai kapasistasnya masing-masing, bersaing dan tidak diskriminatif melahirkan jiwa dan semangat berkompetisi “fair play”, mendidik wira usaha, kemandirian, kerjasama, dan senantiasa memperbaharui diri dengan standar kualitas dan layanan terbaik, kesemuanya itu melahirkan pengadaan menjadi akuntabel, baik dari sisi hukum, administrasi maupun keuangan. Melihat fakta demikian, maka tidak salah, kemudian banyak harapan besar yang ditumpukan kepada model baru ini, setidaknya sebagai model yang menggunakan media elektronik, internet dan perangkatnya, diharapkan berbagai korupsi dalam pengadaan barang/jasa, menang tender karena pertemanan, kedekatan, sogok menyogok, pungli, ikatan emosional, premanisme sebagai akibat adanya hubungan “face to face” yang terencana, intens dan saling menguntungkan atau ketakutan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Pemerintah melalui regulasinya perpres 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berupaya mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efesien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut, kemudian pemerintah mengganti model pengadaan konvensional, melalui tatap muka “face to face” yang rawan korupsi, dengan model baru melalui media elektronik, yang dikenal sebagai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Fakta menunjukkan banyak keuntungan dengan diterapkannya LPSE tersebut, diantaranya : waktu menjadi lebih singkat, bahkan bisa mencapai 50% dibanding konvensional, belum lagi penawaran harga menjadi sangat kompetitif, transparansi melahirkan pengawasan semesta sehingga tindakan preventif terhadap penyimpangan dapat dilakukan, terbuka siapa saja dapat ambil peran sesuai kapasistasnya masing-masing, bersaing dan tidak diskriminatif melahirkan jiwa dan semangat berkompetisi “fair play”, mendidik wira usaha, kemandirian, kerjasama, dan senantiasa memperbaharui diri dengan standar kualitas dan layanan terbaik, kesemuanya itu melahirkan pengadaan menjadi akuntabel, baik dari sisi hukum, administrasi maupun keuangan. Melihat fakta demikian, maka tidak salah, kemudian banyak harapan besar yang ditumpukan kepada model baru ini, setidaknya sebagai model yang menggunakan media elektronik, internet dan perangkatnya, diharapkan berbagai korupsi dalam pengadaan barang/jasa, menang tender karena pertemanan, kedekatan, sogok menyogok, pungli, ikatan emosional, premanisme sebagai akibat adanya hubungan “face to face” yang terencana, intens dan saling menguntungkan atau ketakutan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

6 komentar:

Kepala Kantor PDE

Kepala Kantor PDE

Halaman Menu

Blog dan Website Terkait